Label

Teks Lengkap Deklarasi Akhir KTT GNB 2012

(Foto Oleh Gohar Dashti) 

Teks lengkap Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-16 di Tehran pada tanggal 30-31 Agustus 2012 sebagai berikut:

Kami pemimpin negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB) berkumpul dalam konferensi pada tanggal 30-31 Agustus 2012 di Tehran, Republik Islam Iran –dan kami membahas trasnformasi internasional dengan tujuan memberikan bantuan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah penting yang telah menimbulkan kekhawatiran semua negara anggota GNB dan seluruh umat manusia, dan dengan mengambil inspirasi dari perspektif, pedoman dan tujuan GNB yang ditandatangani dalam Konferensi Bandung (1955) dan Belgrad (1961), serta berdasarkan berbagai upaya kami untuk mewujudkan dunia yang damai, penuh persahabatan, kooperatif, dan sejahtera untuk bangsa-bangsa, juga berpegang pada pengalaman masa lalu GNB dan potensi yang dimiliki saat ini, dengan penekanan ulang kredibilitas pedoman dan tujuan GNB serta kondisi internasional saat ini, dan dengan mengandalkan keberhasilan di masa lalu gerakan ini dalam melawan imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, rasisme, apartheid, arogansi, segala bentuk intervensi asing, agresi, pendudukan dan aneksasi, serta penekankan terhadap pentingnya menghindari aliansi yang berkaitan dengan kekuatan dan konfrontasi, yang tetap menjadi poros utama dalam politik GNB, dengan memperbarui sumpah terhadap pedoman dan tujuan GNB serta komitmen untuk berupaya membantu secara efektif merumuskan program baru dalam hubungan internasional berlandaskan prinsip-prinsip –termasuk kerukunan hidup, kerjasama adil antarbangsa-bangsa dan hak setara negara-negara, penekanan terhadap prinsip-prinsip seperti kedaulatan nasional negara-negara, kesetaraan pemerintahan, integritas teritorial negara-negara dan non-intervensi dalam urusan mereka; dengan mengambil langkah-langkah lazim untuk mencegah aksi agresif dan perlawanan aksi-aksi tersebut atau terhadap berbagai jenis pelanggaran perdamaian, dan dorongan serta motivasi kepada semua pihak untuk menyelesaikan friksi internasional secara damai atau dengan cara-cara yang tidak mengancam perdamaian, keamanan global dan keadilan.

Selain menghindari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau independensi politik setiap negara dengan segala cara yang tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa –dengan poin-poin tersebut, kami menyatakan:

[1] Penting sekali dibentuk sebuah struktur yang adil, komprehensif, transparan dan efektif dalam manajemen kolektif global berdasarkan keadilan dan partisipasi semua Negara –guna menghadapi berbagai tantangan dan bahaya terkini yang muncul akibat ancaman keamanan, bahaya lingkungan hidup, pemanasan global, imigrasi, wabah menular, langkah-langkah ekonomi internasional dan lain-lain. Untuk pembentukan sistem seperti ini, para panggota GNB harus menyelaraskan sikap dan mengerahkan kekuatannya menjamin kepentingan negara-negara berkembang. Dalam hal ini terdapat prioritas yang harus diperhatikan sebagai berikut:

a. Sektor manajemen kolektif global sangat luas dan selain dari masalah-masalah yang berkaitan dengan pembangunan, banyak masalah lain yang mencakup perhatian dan kekhawatiran negara-negara. Dunia sedang berhadapan dengan berbagai tantangan di bidang keamanan, sosial, lingkungan hidup, kesehatan, pengungsian, narkotika, kejahatan terorganisir trans-regional, serangan cyber dan terorisme. Penjagaan stabilitas dan keamanan global tetap menjadi prioritas utama kerja negara-negara. Struktur pengambilan keputusan internasional di sektor perdamaian dan keamanan saat ini tidak efektif dan lebih menunjukkan penolakan terhadap perubahan.

b. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga internasional harus memainkan peran determinan dalam pembentukan koridor hukum dan prinsip manajemen global. Oleh karena itu, lembaga ini dapat dan harus memainkan peran penting dalam rangka merumuskan solusi kolektif untuk berbagai masalah kolektif –termasuk mewujudkan koordinasi antarlembaga regional dan global. Dikarenakan PBB tepat berada di garis pembahasan berkaitan dengan manajemen global, maka pengokohan dan reformasi terhadapnya harus menjadi pokok perhatian. Guna menggapai tujuan tersebut, penting sekali diupayakan revivalisasi dan pengokohan peran Majelis Umum PBB, termasuk di bidang pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, reformasi struktur Dewan Keamanan PBB dengan tujuan bahwa kedua lembaga ini akan merefleksikan fakta-fakta global saat ini.

c. Pentingnya posisi progresif negara-negara berkembang dari sisi ekonomi harus tercermin dalam struktur manajemen lembaga-lembaga internasional. Keputusan penting yang berkaitan dengan masalah manajemen global tidak boleh lagi didominasi oleh segelintir negara maju. Mengingat perencanaan dilakukan terkait berbagai masalah yang akan mempengaruhi seluruh negara, maka penting sekali agar negara-negara berkembang memiliki peran yang lebih besar di lembaga-lembaga kunci dalam rangka koordinasi dengan berbagai kebijakan di tingkat internasional.

d. Berbagai krisis dalam beberapa tahun terakhir telah memperjelas fakta bahwa ketidakmampuan dan ketidakefektifan lembaga-lembaga finansial dan ekonomi internasional berdampak negatif pada kemampuan mereka dalam menghadapi berbagai krisis dan gerakan menuju perwujudan koordinasi yang diperlukan di tingkat makro. Mengingat lembaga-lembaga yang dibentuk pasca Perang Dunia II, sudah tidak mampu menyelesaikan tantangan dunia saat ini, dan masalah ini berdampak negatif terhadap negara-negara berkembang.

e. Dalam tatanan masyarakat internasional, setiap negara memiliki nilai dan pendapat sendiri. Kehidupan damai dan kooperatif akan terwujud jika keragaman dalam masyarakat dunia dihormati. Oleh karena itu, upaya untuk memaksakan nilai-nilai kepada anggota masyarakat internasional, harus dihindari.

[2] Pendudukan wilayah Palestina dan kejahatan rezim Zionis terhadap wilayah pendudukan selalu menjadi faktor utama krisis di kawasan Timur Tengah. Setiap solusi untuk mengakhiri krisis ini bergantung pada berakhirnya pendudukan, pengambilan hak-hak yang tak dapat terpisahkan dari rakyat Palestina –khususnya hak untuk menentukan nasib mereka sendiri dan membentuk sebuah negara yang kokoh dan independen di Palestina dengan ibukota Baitul Maqdis. Pengembalian hak-hak nasional bangsa Palestina merupakan satu-satunya solusi untuk perwujudan perdamaian konstan dan adil di kawasan.

[3] Rasisme dan diskriminasi merupakan penistaan nyata terhadap kemuliaan dan kesetaraan ummat manusia. Berbagai macam bentuk aksi rasisme dan kejahatan yang berkaitan dengannya di berbagai belahan dunia telah menimbulkan kekhawatiran serius. Oleh karena itu, penting sekali diambil langkah-langkah tegas dan tekad politik untuk memberantas berbagai bentuk dan simbol rasisme, diskriminasi, alienasi, islamophobia dan sepertinya, juga metode perbudakan baru, dan penyelundupan manusia yang terjadi di dunia mana pun.

[4] Seluruh jenis hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan. Masalah-masalah HAM harus diperhatikan berdasarkan asas kerjasama, sikap konstruktif, non-kontras, tidak tebang pilih, adil, netral, seimbang, factual –dan jauh dari unsur-unsur politik. Penghormatan terhadap keragaman budaya, kedaulatan nasional, integritas teritorial, non-intervensi masalah internal negara lain, perhatian terhadap ciri-ciri khas budaya, mazhab, sosial,sejarah, dan politik setiap negara termasuk prinsip yang harus diperhatikan dalam pembahasan masalah HAM. Perhatian khusus terhadap HAM dan kapasitas perempuan, pemuda, dan partisipasi mereka dalam proses politik, ekonomi dan sosial juga sangat penting.

[5] Persenjataan nuklir adalah senjata yang paling tidak manusiawi yang pernah diproduksi hingga kini. Penjagaan dan perawatan kemampuan nuklir taktis dan strategis –serta peremajaannya dan doktrin militer baru yang menjustifikasi penggunaan senjata tersebut, khususnya terhadap negara yang tidak memiliki senjata nuklir, merupakan ancaman terbesar yang mengancam nyawa manusia. Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) tidak membolehkan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk melestarikan gudang-gudang senjata itu secara tidak terbatas. Negara-negara tersebut harus melaksanakan komitmen mereka terhadap pasal keenam NPT berkaitan dengan pemusnahan senjata nuklir sesuai rentang waktu yang ditentukan dan penting sekali agar ditetapkan sebuah konvensi komprehensif pemusnahan senjata destruksi massal.

[6] Semua negara harus dapat menikmati hak legal dan tidak terpungkiri mereka untuk mengembangkan, menguasai, memproduksi, dan mendayagunakan energi nuklir untuk tujuan-tujuan damai, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berkaitan dalam masalah ini. Oleh karena itu, tidak boleh ada sesuatu yang dapat menafsirkan bahwa hak negara-negara untuk mengembangkan energi nuklir sipil terbatasi. Keputusan dan pilihan negara-negara termasuk Republik Islam Iran dalam pendayagunaan sipil teknologi nuklir dan politiknya dalam siklus bahan bakar nuklir itu harus dihormati.

[7] Perlindungan terhadap progran nuklir damai harus dihormati dan segala bentuk serangan atau ancaman terhadap instalasi nuklir sipil yang aktif atau sedang dalam proses pembangunan adalah ancaman serius terhadap umat manusia dan lingkungan hidup serta merupakan pelanggaran hukum internasional, prinsip dan tujuan dalam Piagam PBB, serta ketentuan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Oleh karena itu, sudah menjadi tuntutan mendesak disusunnya sebuah dokumen komprehensif internasional yang melarang serangan atau ancaman serangan terhadap instalasi nuklir yang digunakan untuk memproduksi listrik.

[8] Negara-negara anggota GNB bersepakat bahwa harus dihindari identifikasi, penetapan, atau implementasi aksi-aksi atau ketentuan konfrontatif unilateral atau transregional, termasuk sanksi unilateral ekonomi dan berbagai tindakan ancaman terhadap negara lain, serta pemberlakuan batasan sepihak terhadap kunjungan figur-figur, yang bertujuan mengancam kedaulatan, independensi dan kebebasan perdagangan dan investasi. Negara-negara anggota GNB juga sepakat mencegah ancaman terhadap hak negara-negara dalam mengambil keputusan sesuai dengan tekad bebasnya dan dalam koridor struktur sosial, ekonomi serta politiknya, karena aksi-aksi atau ketetapan tersebut berarti pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB, ketetapan internasional, sistem perdagangan multilateral dan ketertiban, dan prinsip yang berlaku dalam hubungan persahabatan antarnegara. Dalam hal ini negara-negara sepakat menentang aksi-aksi atau ketentuan seperti itu serta mengecamnya dan secara serius berusaha mematahkan upaya-upaya tersebut. Sama seperti Majelis Umum dan lembaga PBB lain, anggota GNB meminta seluruh negara untuk bersikap sama. Para anggota GNB juga meminta negara-negara yang mengambil kebijakan atau menentukan ketetapan seperti itu untuk segera menghentikan aksinya atau membatalkan ketentuan mereka.

[9] Seluruh aksi terorisme termasuk terorisme pemerintahan, harus dikecam tanpa justifikasi. Semua pemerintahan harus komitmen dalam melaksanakan tugas internasional mereka terkait ancaman terorisme yang telah berdampak negatif terhadap perdamaian, keamanan, stabilitas dan perkembangan banyak negara anggota GNB –dan semua harus berusaha memberantas terorisme. Semua korban terorisme termasuk para ilmuwan dan peneliti Iran yang menjadi sasaran aksi teror tidak manusiawi, patut direaksi dengan duka cita yang mendalam.

[10] Sangat penting sekali untuk menentang segala upaya memaksakan satu budaya atau model khusus, politik, ekonomi, sosial, hukum atau budaya. Dan bahwa dialog antaragama, budaya, peradaban dapat membantu memperkokoh perdamaian, keamanan, stabiltas dan pembangunan, penghormatan terhadap keragama budaya berdasarkan keadilan, persaudaraan, kesetaraan, dan reduksi perbedaan.

[11] GNB harus memanfaatkan seluruh fasilitas yang dimiliki dan oleh anggota untuk mengimplementasikan keputusan dan tekad para pemimpin negara anggota GNB yang telah tercemin dalam deklarasi. Oleh karena itu GNB harus membentuk sebuah mekanisme yang kokoh dalam rangka mengejar tujuan dan implementasi ketetapannya.


Negara-negara anggota Non-Blok: Afganistan · Afrika Selatan · Republik Afrika Tengah · Aljazair · Angola · Antigua dan Barbuda · Arab Saudi · Bahama · Bahrain · Bangladesh · Barbados · Belarus · Belize · Benin · Bhutan · Bolivia · Botswana · Brunei · Burkina Faso · Burundi · Chad · Chili · Djibouti · Dominika · Republik Dominika · Ekuador · Mesir · Guinea Khatulistiwa · Eritrea · Ethiopia · Filipina · Gabon · Gambia · Ghana · Grenada · Guatemala · Guinea · Guinea-Bissau · Guyana · Honduras · India · Indonesia · Iran · Jamaika · Kamboja · Kamerun · Kenya · Kolombia · Komoro · Republik Kongo · Republik Demokratik Kongo · Korea Utara · Kuba · Kuwait · Laos · Lebanon · Lesotho · Liberia · Libya · Madagaskar · Maladewa · Malawi · Malaysia · Mali · Mauritania · Mauritius · Mongolia · Maroko · Mozambik · Myanmar · Namibia · Nepal · Nikaragua · Niger · Nigeria · Oman · Pakistan · Palestina · Panama · Pantai Gading · Papua Nugini · Peru · Qatar · Rwanda · Saint Lucia · Saint Vincent dan Grenadines · Sao Tome dan Principe · Senegal · Seychelles · Sierra Leone · Singapura · Somalia · Sri Lanka · Sudan · Suriname · Swaziland · Suriah · Tanjung Verde · Tanzania · Thailand · Timor Leste · Togo · Trinidad dan Tobago · Tunisia · Turkmenistan · Uganda · Uni Emirat Arab · Uzbekistan · Vanuatu · Venezuela · Vietnam · Yaman · Yordania · Zambia · Zimbabwe. Negara-negara Pemantau: Armenia · Azerbaijan · Brasil · Tiongkok · El Salvador · Kazakhstan · Kosta Rika · Kroasia · Kirgizstan · Meksiko · Montenegro · Serbia · Ukraina · Uruguay. Organisasi Pemantau: Uni Afrika · Liga Arab · Perserikatan Bangsa-Bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar