Label

Kenapa Kesadaran Ekologis Sangat Mendesak?



Saya mulai tulisan ini dengan ilustrasi yang tak jauh dari lingkungan saya sendiri. Ketika dua cerobong asap raksasa sebuah pabrik kertas (yang kebetulan tak jauh dari rumah saya) hadir dan berdiri dengan begitu “angkuhnya” sembari mengeluarkan asapnya sejak tahun 90-an, bersamaan itu pula saya merasa ada yang “keliru”, meksi saat itu saya belum mengenal isu-isu ekologi. Saya memandang asap yang keluar dari dua cerobong asap pabrik kertas tersebut sebagai “kotoran” yang mencemari kemurnian udara, udara yang dengannya kita bernafas setiap hari, yang dengan demikian, udara adalah bagian dari kita sendiri yang paling akrab, yang dengannya dan bersamanya kita hidup.

Ketika udara itu tercemari dan terkotori, maka tercemari dan terkotori pula diri kita, sebab kehidupan kita sendiri tak terpisahkan dari dan dengan alam dan lingkungan. Kita adalah bagian dari alam dan lingkungan. Singkatnya, kita hidup dengan dan bersama alam, dan ketika kita bertindak dan berperilaku zhalim terhadap alam dan lingkungan, maka pada saat itu pula kita telah bertindak zhalim terhadap diri kita sendiri. Itu karena kita adalah bagian dan mata-rantai ekosistem, alam, dan lingkungan (yang adalah juga kita bagian dari jagat-raya), dan karena itu prilaku dan tindakan kita di mana kita hidup dengan dan bersama alam dan lingkungan, akan sangat berpengaruh kepada alam dan lingkungan di mana kita hidup dengan dan bersama mereka setiap hari.

Kita pun sadar, dalam konteks saat ini, lahirnya industrialisasi yang disusul kemudian dengan merebaknya budaya konsumsi dalam masyarakat mutakhir kita di era saat ini, telah menghadirkan disharmoni dan ancaman bagi kesehatan alam dan lingkungan, akibat residu (sampah dan limbah) yang besar-besaran misalnya, dan juga emisi serta polusi di udara kita, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup kita sendiri. Itulah kenapa kesadaran ekologis pada segala tingkatan, baik lokal maupun global, adalah mendesak.

Dalam skala global, contohnya, Konferensi Perubahan Iklim ke-20 diselenggarakan pada 1-12 Desember 2014 lalu di Lima, Peru, yang merupakan kelanjutan Protokol Kyoto ke-10. Konferensi tersebut membahas komitmen negara-negara yang tergabung dalam Protokol Kyoto dalam kaitannya terhadap penurunan emisi gas rumah kaca yang sehubungan dengan proses adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Jauh sebelumnya, jargon “Think Globally, Act Locally”, yang menjadi tema KTT Bumi di Rio de Janeiro pada bulan Juni 1992 silam, segera menjadi jargon populer untuk mengekspresikan kehendak berlaku ramah terhadap lingkungan. Topik yang diangkat dalam konferensi ini adalah permasalahan polusi, perubahan iklim, penipisan ozon, penggunaan dan pengelolaan sumber daya laut dan air, meluasnya penggundulan hutan, penggurunan dan degradasi tanah, limbah-limbah berbahaya serta penipisan keanekaragaman hayati.

Kita tahu bersama, isu lingkungan hidup semakin hari semakin menjadi isu yang sangat penting untuk ditangani bersama, baik oleh Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang atau Negara-negara Dunia Ketiga. Singkatnya merupakan keniscayaan bagi Utara dan Selatan. Kita tahu juga, persoalan lingkungan, meski telah ditempuh beragam upaya perawatan dan pencegahan dari kerusakan dan pencemaran, tidak semakin membaik. Penanganan dan perbaikan pun belum sebanding dengan peningkatan persoalan lingkungan itu sendiri. Kondisi lingkungan dan bumi, sebagaimana sama-sama kita tahu dan kita rasakan, diperparah dengan terjadinya fenomena perubahan iklim (climate change).

Kondisi persoalan lingkungan yang tidak semakin membaik itulah, sebagai contohnya, yang juga mendasari diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi tentang Pembangunan Berkelanjutan, yang telah berlangsung pada tanggal 13-22 Juni 2012 di Rio de Janeiro, Brasil yang lebih dikenal dengan KTT Rio+20. Bagi Indonesia, menyepakati dokumen The Future We Want, sebagaimana tercermin dalam KTT Bumi tersebut, misalnya, menjadi arahan bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di tingkat global, regional, dan nasional. Dokumen itu memuat kesepahaman pandangan terhadap masa depan yang diharapkan oleh dunia.

Isi Dokumen yang disepakati itu mengenalkan konsep Sustainable Development Goals atau tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan yang harus dipenuhi, baik oleh negara maju maupun negara berkembang, untuk tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan lingkungan saat meraih kesejahteraan ekonomi atau ‘ekonomi hijau’ (green economy). KTT Bumi ini, yang juga disebut Rio+20, tersebut menjadi kelanjutan dari KTT Bumi yang dilakukan di Rio de Janeiro pada 1992 silam. Pada saat itu, negara-negara yang hadir juga mengeluarkan komitmen perlindungan lingkungan. Namun, yang disayangkan dari Rio+20 adalah tidak adanya mekanisme evaluasi akan apa saja hal-hal yang sudah dicapai negara maju dalam pemenuhan janji-janji tersebut dari 1992 sampai sekarang.

Konservasi Tradisional dan Kearifan Lokal

Menurut beberapa ahli yang mengamati hubungan antara masyarakat lokal dengan sumber daya alam –khususnya hutan di sekitarnya, bahwa “kearifan lokal” identik dengan pengetahuan tradisional. Kearifan tradisional merupakan pengetahuan kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat tertentu yang mencakup pengetahuan yang berkenaan dengan model-model pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Pengetahuan yang dimaksud itu merupakan citra lingkungan tradisional yang didasarkan pada sistem religi (kepercayaan dan keagamaan) dan memandang manusia adalah bagian dari alam lingkungan itu sendiri (kosmik kepercayaan, nilai, dan sistem pengetahuan masyarakat bersangkutan), dimana, sebagai contohnya, terdapat roh-roh yang bertugas menjaga keseimbangannya. Oleh karenanya, untuk menghindari bencana atau malapetaka yang bisa mengancam kehidupannya, manusia (dalam kepercayaan atau kearifan lokal-tradisional) itu, wajib menjaga hubungan dengan alam semesta, termasuk dalam pemanfaatannya yang harus bijaksana dan bertanggung jawab.  

Praktek konservasi tradisional tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sistem pengetahuan masyarakat lokal, sebagaimana telah disebutkan, karena berdasarkan pengetahuan itulah masyarakat mempraktekkan aspek-aspek konservasi yang khas di daerahnya. Dengan demikian, konservasi tradisional meliputi semua upaya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat tradisional, baik secara langsung maupun tidak langsung –dalam mempraktekkan kaidah-kaidah konservasi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam guna kelestarian pemanfaatannya. Praktek-praktek tersebut umumnya merupakan warisan dari nenek moyang (karuhun atau leluhur) mereka, dan bersumber dari pengalaman hidup yang selaras dengan alam, semisal dalam masyarakat Kanekes (Baduy, Banten), di mana praktek-praktek pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat tradisional tersebut memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian, yang kemudian oleh kita dikenal dan dinamakan sebagai kearifan tradisional.

Beberapa contoh dari bentuk-bentuk kearifan lokal yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari antara lain: [1] Kepercayaan dan/atau pantangan, misalnya (a) manusia berkaitan erat dengan unsur (tumbuhan, binatang dan faktor non-hayati lainnya) dalam proses alam, sehingga harus memelihara keseimbangan lingkungan, (b) pantangan untuk menebang pohon buah atau pohon penghasil madu yang masih produktif, binatang yang sedang bunting (hamil atau mengandung), atau memotong rotan terlalu rendah. [2] Etika dan aturan, yang contohnya (a) menebang pohon hanya sesuai dengan kebutuhan dan wajib melakukan penanaman kembali, (b) tidak boleh menangkap ikan dengan meracuni (tuba) dan/atau menggunakan bom, (c) mengutamakan berburu binatang-binatang yang menjadi hama ladang.

Selanjutnya, teknik dan teknologi, yang contohnya (a) membuat sekat bakar dan memperhatikan arah angin pada saat berladang agar api tidak menjalar dan/atau menghanguskan kebun atau tanaman pertanian lainnya, (b) menentukan kesuburan tanah dengan menancapkan bambu atau parang (untuk melihat kekeringan tanah), warna tanah, diameter pohon dan warna tumbuhannya. (c) membuat berbagai perlengkapan/alat rumah tangga, pertanian, berburu binatang dari bagian-bagian kayu/bambu/rotan/getah/zat warna, dan lain-lain. Praktek dan tradisi pengelolaan hutan atau lahan, yang contohnya (a) menetapkan sebagian areal hutan sebagai hutan lindung untuk kepentingan bersama, (b) melakukan koleksi berbagai jenis tanaman hutan berharga pada lahan-lahan perladangan dan pemukiman, (c) mengembangkan dan/atau membudidayakan jenis tanaman atau hasil hutan yang berharga.

Bagi kita saat ini, mempelajari kearifan lokal, tentu saja, tidak berarti mengajak kita kembali pada periode zaman batu. Akan tetapi hal itu justru penting tidak saja dalam memahami bagaimana masyarakat lokal memperlakukan sumber daya alam di sekitarnya juga memanfaatkan berbagai hal positif yang terkandung di dalamnya bagi kepentingan generasi mendatang.

Konservasi tradisional merupakan aturan-aturan yang berjalan dan berlaku di dalam masyarakat pedesaan secara tradisional mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungannya untuk tetap menjaga keberlanjutan nilai kualitas lingkungan dan sumber daya alam. Pada masyarakat tradisional (pedesaan atau masyarakat adat) biasanya terdapat aturan-aturan tertentu yang dapat mencegah dan melindungi penggunaan sumber daya alam yang tak beraturan, atau melakukan eksploitasi yang mubazir dan membahayakan masa depan lingkungan sekitar kita tempat kita hidup dan hidup anak cucu kita sendiri kelak.

Singkatnya, masyarakat tradisional kita sendiri telah menyadari kebutuhan “mendesak” kesadaran ekologis, dan merasa diri sebagai bagian dari semesta.


@ Sulaiman Djaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar