Khalifah Ali Bin Abi
Thalib Karramallahu Wajhah suatu ketika sedang berkhotbah, kemudian ada yang
memutus khotbah beliau untuk menanyakan suatu hal. Yakni, cara membagi warisan
bagi seseorang mati dan meninggalkan ahli waris seorang istri, orang tua dan
dua anak perempuan. Imam Ali langsung menjawab: “Bagian istri menjadi adalah
(1/9) seper sembilan”. Kemudian beliau melanjutkan khotbahnya.
Bagaimana datangnya angka
(1/9) sebagaimana dikatakan beliau itu? Jawaban ini sebenarnya hasil dari
analisis panjang yang harus dilakukan dengan beberapa langkah. Awalnya, kita
harus memutuskan pada pembagian asli masing-masing ahli waris, dengan cara yang
telah digariskan pada Al Quran sebagai berikut:
[Qur'an 4:11] Allah
mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[Qur'an 4:12] Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika
mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Jika kamu mempunyai anak,
maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan
tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun.
Menurut kaidah tersebut,
perhitungannya akan menjadi : 1/8 + 1/6 + 1/6 + 2/3 = 3/24 + 4/24 + 4/24 +
16/24 = 27/24
Perhitungan diatas
menunjukkan bahwa jumlah yang diberikan kepada istri akan kurang dari 1/8. Nah
cara untuk mengeluarkan bagian istri adalah dengan mengeluarkan 1/8 nya yang
berarti 3 dari total 27, yang itu berarti 1/9. Daya pikiran Imam Ali melewati
proses matematika yang kompleks dalam hitungan detik! Pantaslah apabila Rasul
Muhammad SAW pernah bersabda: “Aku adalah kotanya Ilmu, sedangkan Ali adalah
pintu-pintunya, berdustalah ia yang
mengaku bahwa ia sampai ke kota ilmu sebelum ia melalui pintunya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar