Label

Posisi Qiyas dalam Tasyri' Islam


Aku meminta izin untuk bertemu dengan Imam Ja’far Ash-Shadiq,” demikian Abu Hanifah memulai kisahnya, “tetapi ia tidak memperkenankanku. Kebetulan datanglah rombongan orang Kufah meminta izin, dan aku pun masuk bersama mereka. Setelah aku berada di sisinya, aku berkata, ‘Wahai putra Rasulullah, alangkah baiknya jika Anda menyuruh orang pergi ke Kufah dan melarang penduduknya mengecam sahabat Rasulallah SAW. Aku lihat di sana lebih dari sepuluh ribu orang mengecam sahabat.’ ‘Mereka tidak menerima laranganku,’ jawab Imam Ja’far. ’Siapa yang berani menolak Anda, padahal Anda putra Rasulallah?’ tanya Abu Hanifah. ’Engkau orang pertama yang tidak menerima perintahku. Engkau masuk tanpa seizinku. Duduk tanpa perintahku. Berbicara tidak sesuai dengan pendapatku. Telah sampai padaku bahwa engkau menggunakan qiyas.’ ’Benar,’ jawab Abu Hanifah.’Celaka kau, hai Nu’man! Yang pertama melakukan qiyas adalah iblis, ketika Allah menyuruhnya sujud kepada Adam. Lalu ia menolak dan berkata, ’Engkau ciptakan aku dari api dan Engkau ciptakan ia dari tanah.’ Hai Nu’man, mana yang lebih besar (dosanya): membunuh atau berzina?’ ’Membunuh,’ jawab Abu Hanifah. ‘Tetapi mengapa Allah menetapkan dua saksi untuk pembunuhan, dan empat orang untuk zina. Engkau gunakan qiyas di situ?’ ‘Tidak,’ jawab Abu Hanifah. ’Mana yang lebih besar (najisnya): kencing atau air mani?’ ’Kencing,’ jawab Abu Hanifah. ‘Tetapi mengapa Allah memerintahkan wudhu untuk kencing, tetapi untuk mani diharuskan mandi. Engkau juga gunakan qiyas di situ? ‘Tidak,’ jawab Abu Hanifah. ’Mana yang lebih besar: shalat atau shaum?’, tanya Imam Ja’far. ’Shalat’, jawab Abu Hanifah. ’Tetapi mengapa wanita haid harus meng-qadha shaum-nya, tetapi tidak harus meng-qadha shalatnya. Engkau juga menggunakan qiyas di situ?’ ’Tidak,’ jawab Abu Hanifah. ’Mana yang lebih lemah: wanita atau pria?’ tanya Imam Ja’far. ’Wanita’, jawab Abu Hanifah. ’Mengapa Allah berikan warisan dua bagian bagi pria dan satu bagian bagi wanita. Apakah engkau juga gunakan qiyas di situ?’ ’Tidak’, jawab Abu Hanifah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar