Suatu hari, Bahlul
mendatangi masjid. Tiba-tiba dia mendengar seorang laki-laki menyombongkan
dirinya di hadapan jamaah dalam masjid.
Orang itu mengatakan bahwa
dia adalah seorang alim yang menguasai berbagai cabang ilmu. "Sesungguhnya
Ja'far bin Muhammad (ash-Shadiq) berbicara dalam beberapa masalah yang tidak
menarik bagiku. Di antaranya, dia (Ja'far) berkata, 'Sesungguhnya Allah maujud
(ada), tetapi Dia tidak dapat dilihat, baik di dunia maupun di akhirat.'
Bagaimana
mungkin sesuatu yang ada tidak dapat dilihat? Sungguh, ini betul-betul
suatu hal yang bertentangan.
Dia berkata, 'Sesungguhnya
Setan disiksa di dalam api neraka, padahal, kata orang itu, Setan diciptakan
dari api.’ Bagaimana mungkin sesuatu disiksa dengan apa yang ia diciptakan
darinya?
Dia juga berkata,
'Sesungguhnya perbuatan-perbuatan seorang hamba dinisbahkan kepada dirinya
sendiri,' padahal ayat-ayat Al-Qur’an menunjukkan secara jelas bahwa Allah-lah
pencipta segala sesuatu (termasuk perbuatan).
Ketika Bahlul mendengar
perkataan orang itu, dia segera mengambil tongkatnya dan memukulkan kepalanya
hingga terluka. Darah pun mengalir ke wajah dan jenggotnya. Segera orang itu
menghadap Harun ar-Rasyid dan mengadukan perbuatan Bahlul.
Ketika Bahlul dihadirkan
ke hadapan Harun dan ditanyai mengapa dia memukul orang itu, dia berkata kepada
Harun:
"Sesungguhnya orang
ini menyalahkan Ja'far bin Muhammad a.s. dalam tiga masalah.
Pertama: Dia mengatakan
bahwa segala perbuatan seorang hamba sesungguhnya Allah-lah pelakunya. Luka
yang dialami orang ini semata-mata perbuatan Allah. Lalu, apa salahku?
Kedua: Dia mengatakan
bahwa segala sesuatu yang ada pasti dapat dilihat. Jika rasa sakit ada pada
kepalanya, kenapa ia tidak terlihat?
Ketiga: Sesungguhnya dia
diciptakan dari tanah dan tongkat ini juga berasal dari tanah. Sedangkan dia
mengatakan bahwa suatu jenis tidak akan disiksa dengan jenis yang sama. Jika
memang demikian halnya, lalu mengapa dia merasakan sakit dari pukulan tongkat?
Harun ar-Rasyid merasa kagum
dengan perkataan Bahlul. Dilepaskannya
Bahlul dari hukuman karena memukul orang itu.
Sumber: Sayyid
Muhammad Asy-Syirazi, 99 Kisah Hikmah Pilihan, Bandung:
Pustaka Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar