(Foto Oleh Gohar Dashti)
Teks lengkap Konferensi
Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-16 di Tehran pada tanggal 30-31 Agustus 2012
sebagai berikut:
Kami pemimpin
negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB) berkumpul dalam konferensi pada
tanggal 30-31 Agustus 2012 di Tehran, Republik Islam Iran –dan kami membahas
trasnformasi internasional dengan tujuan memberikan bantuan efektif dalam
menyelesaikan berbagai masalah penting yang telah menimbulkan kekhawatiran
semua negara anggota GNB dan seluruh umat manusia, dan dengan mengambil
inspirasi dari perspektif, pedoman dan tujuan GNB yang ditandatangani dalam
Konferensi Bandung (1955) dan Belgrad (1961), serta berdasarkan berbagai upaya
kami untuk mewujudkan dunia yang damai, penuh persahabatan, kooperatif, dan
sejahtera untuk bangsa-bangsa, juga berpegang pada pengalaman masa lalu GNB dan
potensi yang dimiliki saat ini, dengan penekanan ulang kredibilitas pedoman dan
tujuan GNB serta kondisi internasional saat ini, dan dengan mengandalkan
keberhasilan di masa lalu gerakan ini dalam melawan imperialisme, kolonialisme,
neo-kolonialisme, rasisme, apartheid, arogansi, segala bentuk intervensi asing,
agresi, pendudukan dan aneksasi, serta penekankan terhadap pentingnya menghindari
aliansi yang berkaitan dengan kekuatan dan konfrontasi, yang tetap menjadi
poros utama dalam politik GNB, dengan memperbarui sumpah terhadap pedoman dan
tujuan GNB serta komitmen untuk berupaya membantu secara efektif merumuskan
program baru dalam hubungan internasional berlandaskan prinsip-prinsip –termasuk
kerukunan hidup, kerjasama adil antarbangsa-bangsa dan hak setara
negara-negara, penekanan terhadap prinsip-prinsip seperti kedaulatan nasional
negara-negara, kesetaraan pemerintahan, integritas teritorial negara-negara dan
non-intervensi dalam urusan mereka; dengan mengambil langkah-langkah lazim
untuk mencegah aksi agresif dan perlawanan aksi-aksi tersebut atau terhadap
berbagai jenis pelanggaran perdamaian, dan dorongan serta motivasi kepada semua
pihak untuk menyelesaikan friksi internasional secara damai atau dengan
cara-cara yang tidak mengancam perdamaian, keamanan global dan keadilan.
Selain menghindari ancaman
atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau independensi
politik setiap negara dengan segala cara yang tidak sesuai dengan tujuan dan
prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa –dengan poin-poin tersebut,
kami menyatakan:
[1] Penting
sekali dibentuk sebuah struktur yang adil, komprehensif, transparan dan efektif
dalam manajemen kolektif global berdasarkan keadilan dan partisipasi semua Negara
–guna menghadapi berbagai tantangan dan bahaya terkini yang muncul akibat
ancaman keamanan, bahaya lingkungan hidup, pemanasan global, imigrasi, wabah
menular, langkah-langkah ekonomi internasional dan lain-lain. Untuk pembentukan
sistem seperti ini, para panggota GNB harus menyelaraskan sikap dan mengerahkan
kekuatannya menjamin kepentingan negara-negara berkembang. Dalam hal ini
terdapat prioritas yang harus diperhatikan sebagai berikut:
a. Sektor
manajemen kolektif global sangat luas dan selain dari masalah-masalah yang
berkaitan dengan pembangunan, banyak masalah lain yang mencakup perhatian dan
kekhawatiran negara-negara. Dunia sedang berhadapan dengan berbagai tantangan
di bidang keamanan, sosial, lingkungan hidup, kesehatan, pengungsian,
narkotika, kejahatan terorganisir trans-regional, serangan cyber dan terorisme. Penjagaan
stabilitas dan keamanan global tetap menjadi prioritas utama kerja
negara-negara. Struktur pengambilan keputusan internasional di sektor
perdamaian dan keamanan saat ini tidak efektif dan lebih menunjukkan penolakan
terhadap perubahan.
b. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga internasional harus memainkan peran
determinan dalam pembentukan koridor hukum dan prinsip manajemen global. Oleh
karena itu, lembaga ini dapat dan harus memainkan peran penting dalam rangka
merumuskan solusi kolektif untuk berbagai masalah kolektif –termasuk mewujudkan
koordinasi antarlembaga regional dan global. Dikarenakan PBB tepat berada di
garis pembahasan berkaitan dengan manajemen global, maka pengokohan dan
reformasi terhadapnya harus menjadi pokok perhatian. Guna menggapai tujuan
tersebut, penting sekali diupayakan revivalisasi dan pengokohan peran Majelis
Umum PBB, termasuk di bidang pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional, reformasi struktur Dewan Keamanan PBB dengan tujuan bahwa kedua
lembaga ini akan merefleksikan fakta-fakta global saat ini.
c. Pentingnya
posisi progresif negara-negara berkembang dari sisi ekonomi harus tercermin
dalam struktur manajemen lembaga-lembaga internasional. Keputusan penting yang
berkaitan dengan masalah manajemen global tidak boleh lagi didominasi oleh
segelintir negara maju. Mengingat perencanaan dilakukan terkait berbagai
masalah yang akan mempengaruhi seluruh negara, maka penting sekali agar
negara-negara berkembang memiliki peran yang lebih besar di lembaga-lembaga
kunci dalam rangka koordinasi dengan berbagai kebijakan di tingkat
internasional.
d. Berbagai
krisis dalam beberapa tahun terakhir telah memperjelas fakta bahwa
ketidakmampuan dan ketidakefektifan lembaga-lembaga finansial dan ekonomi
internasional berdampak negatif pada kemampuan mereka dalam menghadapi berbagai
krisis dan gerakan menuju perwujudan koordinasi yang diperlukan di tingkat
makro. Mengingat lembaga-lembaga yang dibentuk pasca Perang Dunia II, sudah
tidak mampu menyelesaikan tantangan dunia saat ini, dan masalah ini berdampak
negatif terhadap negara-negara berkembang.
e. Dalam
tatanan masyarakat internasional, setiap negara memiliki nilai dan pendapat
sendiri. Kehidupan damai dan kooperatif akan terwujud jika keragaman dalam
masyarakat dunia dihormati. Oleh karena itu, upaya untuk memaksakan nilai-nilai
kepada anggota masyarakat internasional, harus dihindari.
[2] Pendudukan
wilayah Palestina dan kejahatan rezim Zionis terhadap wilayah pendudukan selalu
menjadi faktor utama krisis di kawasan Timur Tengah. Setiap solusi untuk
mengakhiri krisis ini bergantung pada berakhirnya pendudukan, pengambilan
hak-hak yang tak dapat terpisahkan dari rakyat Palestina –khususnya hak untuk
menentukan nasib mereka sendiri dan membentuk sebuah negara yang kokoh dan
independen di Palestina dengan ibukota Baitul Maqdis. Pengembalian hak-hak
nasional bangsa Palestina merupakan satu-satunya solusi untuk perwujudan
perdamaian konstan dan adil di kawasan.
[3] Rasisme
dan diskriminasi merupakan penistaan nyata terhadap kemuliaan dan kesetaraan ummat
manusia. Berbagai macam bentuk aksi rasisme dan kejahatan yang berkaitan
dengannya di berbagai belahan dunia telah menimbulkan kekhawatiran serius. Oleh
karena itu, penting sekali diambil langkah-langkah tegas dan tekad politik
untuk memberantas berbagai bentuk dan simbol rasisme, diskriminasi, alienasi,
islamophobia dan sepertinya, juga metode perbudakan baru, dan penyelundupan
manusia yang terjadi di dunia mana pun.
[4] Seluruh
jenis hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan.
Masalah-masalah HAM harus diperhatikan berdasarkan asas kerjasama, sikap
konstruktif, non-kontras, tidak tebang pilih, adil, netral, seimbang, factual –dan
jauh dari unsur-unsur politik. Penghormatan terhadap keragaman budaya,
kedaulatan nasional, integritas teritorial, non-intervensi masalah internal
negara lain, perhatian terhadap ciri-ciri khas budaya, mazhab, sosial,sejarah,
dan politik setiap negara termasuk prinsip yang harus diperhatikan dalam
pembahasan masalah HAM. Perhatian khusus terhadap HAM dan kapasitas perempuan,
pemuda, dan partisipasi mereka dalam proses politik, ekonomi dan sosial juga
sangat penting.
[5] Persenjataan
nuklir adalah senjata yang paling tidak manusiawi yang pernah diproduksi hingga
kini. Penjagaan dan perawatan kemampuan nuklir taktis dan strategis –serta
peremajaannya dan doktrin militer baru yang menjustifikasi penggunaan senjata
tersebut, khususnya terhadap negara yang tidak memiliki senjata nuklir,
merupakan ancaman terbesar yang mengancam nyawa manusia. Traktat Non-Proliferasi
Nuklir (NPT) tidak membolehkan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk
melestarikan gudang-gudang senjata itu secara tidak terbatas. Negara-negara
tersebut harus melaksanakan komitmen mereka terhadap pasal keenam NPT berkaitan
dengan pemusnahan senjata nuklir sesuai rentang waktu yang ditentukan dan
penting sekali agar ditetapkan sebuah konvensi komprehensif pemusnahan senjata
destruksi massal.
[6] Semua
negara harus dapat menikmati hak legal dan tidak terpungkiri mereka untuk
mengembangkan, menguasai, memproduksi, dan mendayagunakan energi nuklir untuk
tujuan-tujuan damai, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan hukum dan ketentuan
yang berkaitan dalam masalah ini. Oleh karena itu, tidak boleh ada sesuatu yang
dapat menafsirkan bahwa hak negara-negara untuk mengembangkan energi nuklir
sipil terbatasi. Keputusan dan pilihan negara-negara termasuk Republik Islam
Iran dalam pendayagunaan sipil teknologi nuklir dan politiknya dalam siklus
bahan bakar nuklir itu harus dihormati.
[7] Perlindungan
terhadap progran nuklir damai harus dihormati dan segala bentuk serangan atau
ancaman terhadap instalasi nuklir sipil yang aktif atau sedang dalam proses
pembangunan adalah ancaman serius terhadap umat manusia dan lingkungan hidup
serta merupakan pelanggaran hukum internasional, prinsip dan tujuan dalam
Piagam PBB, serta ketentuan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Oleh karena
itu, sudah menjadi tuntutan mendesak disusunnya sebuah dokumen komprehensif
internasional yang melarang serangan atau ancaman serangan terhadap instalasi
nuklir yang digunakan untuk memproduksi listrik.
[8] Negara-negara
anggota GNB bersepakat bahwa harus dihindari identifikasi, penetapan, atau
implementasi aksi-aksi atau ketentuan konfrontatif unilateral atau
transregional, termasuk sanksi unilateral ekonomi dan berbagai tindakan ancaman
terhadap negara lain, serta pemberlakuan batasan sepihak terhadap kunjungan
figur-figur, yang bertujuan mengancam kedaulatan, independensi dan kebebasan
perdagangan dan investasi. Negara-negara anggota GNB juga sepakat mencegah
ancaman terhadap hak negara-negara dalam mengambil keputusan sesuai dengan
tekad bebasnya dan dalam koridor struktur sosial, ekonomi serta politiknya,
karena aksi-aksi atau ketetapan tersebut berarti pelanggaran nyata terhadap
Piagam PBB, ketetapan internasional, sistem perdagangan multilateral dan
ketertiban, dan prinsip yang berlaku dalam hubungan persahabatan antarnegara.
Dalam hal ini negara-negara sepakat menentang aksi-aksi atau ketentuan seperti
itu serta mengecamnya dan secara serius berusaha mematahkan upaya-upaya
tersebut. Sama seperti Majelis Umum dan lembaga PBB lain, anggota GNB meminta
seluruh negara untuk bersikap sama. Para anggota GNB juga meminta negara-negara
yang mengambil kebijakan atau menentukan ketetapan seperti itu untuk segera
menghentikan aksinya atau membatalkan ketentuan mereka.
[9] Seluruh
aksi terorisme termasuk terorisme pemerintahan, harus dikecam tanpa
justifikasi. Semua pemerintahan harus komitmen dalam melaksanakan tugas
internasional mereka terkait ancaman terorisme yang telah berdampak negatif
terhadap perdamaian, keamanan, stabilitas dan perkembangan banyak negara anggota
GNB –dan semua harus berusaha memberantas terorisme. Semua korban terorisme
termasuk para ilmuwan dan peneliti Iran yang menjadi sasaran aksi teror tidak
manusiawi, patut direaksi dengan duka cita yang mendalam.
[10] Sangat
penting sekali untuk menentang segala upaya memaksakan satu budaya atau model
khusus, politik, ekonomi, sosial, hukum atau budaya. Dan bahwa dialog
antaragama, budaya, peradaban dapat membantu memperkokoh perdamaian, keamanan,
stabiltas dan pembangunan, penghormatan terhadap keragama budaya berdasarkan
keadilan, persaudaraan, kesetaraan, dan reduksi perbedaan.
[11] GNB
harus memanfaatkan seluruh fasilitas yang dimiliki dan oleh anggota untuk
mengimplementasikan keputusan dan tekad para pemimpin negara anggota GNB yang
telah tercemin dalam deklarasi. Oleh karena itu GNB harus membentuk sebuah
mekanisme yang kokoh dalam rangka mengejar tujuan dan implementasi
ketetapannya.
Negara-negara anggota Non-Blok: Afganistan · Afrika
Selatan · Republik Afrika Tengah · Aljazair ·
Angola ·
Antigua dan Barbuda · Arab Saudi ·
Bahama ·
Bahrain ·
Bangladesh ·
Barbados ·
Belarus ·
Belize ·
Benin ·
Bhutan ·
Bolivia ·
Botswana ·
Brunei ·
Burkina
Faso · Burundi · Chad · Chili · Djibouti ·
Dominika ·
Republik Dominika · Ekuador ·
Mesir ·
Guinea Khatulistiwa · Eritrea ·
Ethiopia ·
Filipina ·
Gabon ·
Gambia ·
Ghana ·
Grenada ·
Guatemala ·
Guinea ·
Guinea-Bissau ·
Guyana ·
Honduras ·
India ·
Indonesia ·
Iran · Jamaika ·
Kamboja ·
Kamerun ·
Kenya ·
Kolombia ·
Komoro ·
Republik
Kongo · Republik Demokratik Kongo · Korea Utara ·
Kuba · Kuwait ·
Laos · Lebanon ·
Lesotho ·
Liberia ·
Libya ·
Madagaskar ·
Maladewa ·
Malawi ·
Malaysia ·
Mali · Mauritania ·
Mauritius ·
Mongolia ·
Maroko ·
Mozambik ·
Myanmar ·
Namibia ·
Nepal ·
Nikaragua ·
Niger ·
Nigeria ·
Oman · Pakistan ·
Palestina ·
Panama ·
Pantai
Gading · Papua Nugini · Peru · Qatar · Rwanda ·
Saint
Lucia · Saint Vincent dan Grenadines ·
Sao Tome dan Principe · Senegal ·
Seychelles ·
Sierra
Leone · Singapura · Somalia ·
Sri Lanka ·
Sudan ·
Suriname ·
Swaziland ·
Suriah ·
Tanjung
Verde · Tanzania · Thailand ·
Timor
Leste · Togo ·
Trinidad dan Tobago · Tunisia ·
Turkmenistan ·
Uganda ·
Uni
Emirat Arab · Uzbekistan · Vanuatu ·
Venezuela ·
Vietnam ·
Yaman ·
Yordania ·
Zambia ·
Zimbabwe. Negara-negara Pemantau: Armenia ·
Azerbaijan ·
Brasil ·
Tiongkok ·
El
Salvador · Kazakhstan · Kosta Rika ·
Kroasia ·
Kirgizstan ·
Meksiko ·
Montenegro ·
Serbia ·
Ukraina ·
Uruguay. Organisasi Pemantau: Uni Afrika ·
Liga Arab ·
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar